Kebijakan Work From Home bagi ASN di Jawa Barat: Apa yang Perlu Diketahui?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku setiap Kamis sejak 6 November 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tunjangan kinerja ASN akan disesuaikan berdasarkan beban kerja dan risiko yang dihadapi masing-masing pegawai.
Kebijakan WFH yang diterapkan di Jawa Barat diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN tanpa mengurangi tanggung jawab mereka.
Dedi Mulyadi menegaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah, mereka tetap harus memenuhi target yang telah ditetapkan dalam sistem berbasis kinerja yang terukur.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Gubernur Dedi menyatakan bahwa kebijakan ini akan membawa sejumlah keuntungan, antara lain efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik dan air.
Dia juga menyoroti potensi pengurangan kemacetan di kota-kota besar, yang selama ini menjadi masalah utama bagi masyarakat.
Melalui penerapan WFH ini, Dedi Mulyadi mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk mempertimbangkan langkah serupa demi efektivitas anggaran dan peningkatan kinerja ASN.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terpengaruh, karena ASN yang berfungsi melayani masyarakat secara langsung tetap diwajibkan hadir di kantor.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: