BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 16:30 WIB

Penangkapan 106 WNI di Kamboja: Jaringan Penipuan Daring Terungkap

Penangkapan 106 WNI di Kamboja: Jaringan Penipuan Daring TerungkapPenangkapan 106 WNI di Kamboja: Jaringan Penipuan Daring Terungkap

Sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 31 Oktober 2025, dalam operasi besar terhadap jaringan penipuan daring internasional.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Operasi ini juga melibatkan total 111 tersangka dan menunjukkan masalah serius perdagangan manusia serta penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri.

Operasi Penegakan Hukum di Kamboja

Satuan Tugas Gabungan Kamboja melakukan penggerebekan di dua gedung yang diduga sebagai markas operasi penipuan di Khan Tuol Kork, Phnom Penh, dengan berhasil menangkap 106 WNI.

Jumlah tahanan terdiri dari 36 perempuan dan juga lima pria Kamboja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam penggerebekan ini, aparat mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan komunikasi dan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk operasi ilegal.

Seluruh tahanan dan barang bukti telah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut, menegaskan komitmen Kamboja dalam memberantas penipuan daring.

Duta Besar Indonesia Menggambarkan Situasi

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga kelompok WNI yang terjebak dalam jaringan penipuan daring.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Kelompok tersebut terdiri dari mereka yang tidak menyadari bahwa mereka bekerja dalam jaringan kejahatan, mereka yang mengambil risiko, dan mereka yang sengaja terlibat.

Santo menegaskan bahwa, 'Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar'.

Modus ini, yang memanfaatkan identitas dan janji gaji tinggi, berhasil menarik banyak WNI untuk terlibat dalam praktik ilegal ini.

Data dan Fenomena Penipuan Daring

Data dari Kementerian Luar Negeri Indonesia menunjukkan bahwa sejak 2020, lebih dari 10.000 WNI menjadi korban penipuan daring di sepuluh negara, dengan sekitar 1.500 di antaranya terlibat dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus penipuan yang umum dilakukan melalui media sosial ini sering kali melibatkan tawaran pekerjaan dengan imbalan yang sangat tinggi, namun sebenarnya adalah tipu daya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan 106 WNI di Kamboja: Jaringan Penipuan Daring Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!