Dugaan Korupsi Gubernur Riau: Jaringan Kode Rahasia di Dinas PUPR-PKPP
Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini terjebak dalam skandal korupsi yang melibatkan kode rahasia dalam transaksi di Dinas PUPR-PKPP. Kasus ini memanfaatkan istilah '7 batang' sebagai simbol kesepakatan permintaan uang.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Dalam dugaan ini, Wahid dituduh meminta uang melalui istilah 'jatah preman' kepada Sekretaris Dinas dan enam Kepala UPT, terkait anggaran yang melonjak menjadi Rp177,4 miliar dari sebelumnya hanya Rp71,6 miliar.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada Mei 2025, saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, mengadakan pertemuan dengan para Kepala UPT di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kesanggupan pemberian fee yang akan disetorkan kepada Abdul Wahid.
Ferry mengungkapkan bahwa fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan. Permintaan fee semakin mendesak seiring pengajuan anggaran yang dinaikkan, di mana Arief, Kepala Dinas PUPR-PKPP, meminta kenaikan fee dari 2,5 persen menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Setelah penyesuaian fee, Abdul Wahid dan perwakilannya mulai mengancam pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak setuju. Tindakan ini menimbulkan tekanan untuk mematuhi permintaan tersebut.
Pada bulan Juni 2025, Sekretaris Dinas mulai menyerahkan uang, dengan setoran awal sebesar Rp1,6 miliar yang dikumpulkan dari Kepala UPT. Uang tersebut diteruskan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Arief.
Hingga November 2025, Abdul Wahid diduga telah menerima total setoran sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun targetnya sekitar Rp7 miliar, realisasi dan kesepakatan malah tidak tercapai.
KPK akhirnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, bersama dengan dua orang lainnya yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, setelah mengumpulkan bukti yang menunjukkan praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: