BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 21:52 WIB

Gubernur Riau Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi

Gubernur Riau Ditangkap KPK Terkait Kasus KorupsiGubernur Riau Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi

Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini mendekam di tahanan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025, melibatkan sejumlah pejabat termasuk Kepala Dinas PUPR-PKPP.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Kabar penangkapan ini menjadi sorotan besar karena Abdul Wahid adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keempat yang terjerat dalam kasus korupsi. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menyatakan perlunya semua pihak belajar dari situasi ini agar tidak terulang di kemudian hari.

Pernyataan dari Pihak PKB dan Proses Internal

Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memberikan tanggapannya terkait penahanan Abdul Wahid. Ia mengatakan bahwa semua pihak perlu belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, dan PKB berjanji akan memproses status kadernya. Namun, hingga kini belum ada keputusan akhir mengenai sanksi yang akan diterapkan.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Kasus Penetapan Tersangka dan Identitas Pejabat Terkait

Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dan dua lainnya didasarkan pada cukup bukti yang ditemukan. Tiga orang yang ditangkap adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ungkapnya.

Proses hukum ini merupakan bagian dari usaha KPK untuk memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.

Detail Kasus Penerimaan Hadiah dan Ancaman

Dalam pengusutan ini, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar terkait penambahan anggaran 2025. Fee tersebut diminta melalui perwakilan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan.

Johanis Tanak menjelaskan, “Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.”

Kasus ini membuktikan tantangan dalam menangani korupsi di tingkat daerah, dan KPK harus terus bekerja keras untuk mengungkap semua pelanggaran yang ada.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Riau Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!