BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 13:37 WIB

Pemerintah Indonesia Terapkan Insentif Pajak UMKM: Tarif 0,5% Penuh Tanpa Batasan Waktu

Pemerintah Indonesia Terapkan Insentif Pajak UMKM: Tarif 0,5% Penuh Tanpa Batasan WaktuPemerintah Indonesia Terapkan Insentif Pajak UMKM: Tarif 0,5% Penuh Tanpa Batasan Waktu

Pemerintah Indonesia berniat menerapkan skema insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% tanpa batasan waktu. Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi UMKM Orang Pribadi dan UMKM perseroan perorangan.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022 sedang dalam tahap proses, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan pajak ini.

Detail Skema Insentif Pajak UMKM

Revisi yang tengah disiapkan oleh pemerintah memfokuskan perhatian pada pengenaan PPh final sebesar 0,5% kepada UMKM Orang Pribadi dan UMKM perseroan perorangan. Melalui strategi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

Susiwijono Moegiarso menegaskan, 'Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.' Ini menjadi langkah strategis terlihat untuk menarik minat pelaku usaha kecil.

Tidak hanya bagi UMKM pribadi, rencana insentif juga mencakup UMKM koperasi, di mana pemerintah berencana memberikan perpanjangan penerapan tarif PPh final 0,5% hingga tahun pajak 2029. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengusaha di sektor UMKM mampu lebih cepat mengakses insentif, sehingga daya saing mereka bisa meningkat saat menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Revisi dan Aturan yang Berlaku

Aturan sebelumnya terkait PPh final untuk UMKM memperlihatkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan menikmati tarif 0,5% mulai tahun 2025. Ketentuan ini anda tahu sudah diterapkan sejak tahun 2018 dan direncanakan berakhir di akhir tahun 2024.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, diatur bahwa pengenaan tarif PPh final untuk WP OP berlaku paling lama tujuh tahun, sedangkan untuk WP badan berbentuk koperasi dan jenis badan usaha lainnya diatur secara berbeda. Hal ini membuka peluang penyesuaian yang lebih baik sesuai kondisi yang ada di lapangan.

Perbedaan karakteristik sistem pajak ini disebut-sebut memberi kelonggaran bagi pelaku usaha dalam mengelola keuangan mereka. Diharapkan potensi positif dari pengenaan tarif yang lebih ringan akan dapat meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Mengingat UMKM merupakan penggerak utama dalam perekonomian Indonesia, kebijakan ini sangat relevan untuk masa depan sektor tersebut.

Dampak Terhadap Sektor UMKM

Secara keseluruhan, dukungan terus-menerus melalui insentif pajak diharapkan dapat mendorong pelaku usaha UMKM untuk berinvestasi dan melakukan ekspansi bisnis. Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Susiwijono juga menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh UMKM, dengan menyatakan, 'Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung ekonomi kita.'

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Indonesia Terapkan Insentif Pajak UMKM: Tarif 0,5% Penuh Tanpa Batasan Waktu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!