Pemerintah Siapkan Diskon Angkutan Umum dan Program Bantuan Untuk Akhir Tahun 2025-2026
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp180 miliar untuk memberikan diskon tarif angkutan umum selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Inisiatif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di akhir tahun.
Diskon yang diberikan meliputi potongan harga tiket kereta api dari PT KAI sebesar 30 persen, diskon angkutan laut PT Pelni yang mencapai 20 persen dari tarif dasar, dan layanan penyeberangan PT ASDP yang menawarkan jasa pelabuhan gratis.
Pemerintah juga mengumumkan bahwa potongan harga untuk tiket pesawat akan diumumkan lebih lanjut.
Dengan berbagai diskon ini, diharapkan akan ada peningkatan penggunaan angkutan umum oleh masyarakat, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan tekanan pada infrastruktur.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Selain diskon transportasi, pemerintah berfokus pada penyaluran bantuan langsung tunai sejahtera (BLTS) kepada 35,05 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan ini berkisar Rp900 ribu untuk tiga bulan, dengan total alokasi mencapai Rp31,5 triliun, dan per November, Rp18 triliun telah dicairkan.
Purbaya menekankan pentingnya percepatan penyaluran agar bantuan sampai kepada masyarakat dengan cepat, terutama menjelang liburan.
Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp1,37 triliun untuk program magang bagi lulusan perguruan tinggi, menyasar 20.000 fresh graduate.
Peserta magang akan menerima uang saku rata-rata Rp3,8 juta per bulan, dengan durasi program bervariasi antara 2,5 bulan pada 2025 dan 3,5 bulan pada 2026.
Tujuannya adalah untuk mempersiapkan lulusan agar lebih siap menghadapi tantangan di pasar kerja serta meningkatkan daya saing mereka.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: