Penganiayaan Fatal di Masjid Agung Sibolga: Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi telah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kejadian ini dipicu oleh larangan untuk tidur di masjid, yang berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya, berusaha beristirahat di dalam masjid tanpa izin dari para pelaku.
ZP alias A, salah satu pelaku, melarang Arjuna untuk tidur dan merasa tersinggung saat mendapati korban tetap beristirahat. Ia kemudian menghubungi empat pelaku lainnya untuk menghadapi Arjuna.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, para pelaku melakukan kekerasan dengan memukuli Arjuna di dalam masjid. Setelah dianiaya, korban diseret keluar dalam kondisi tak berdaya.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Selama proses penganiayaan, kepala Arjuna sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar masjid. Para pelaku tidak hanya memukuli tetapi juga menginjak korban, menampilkan tindakan kekerasan yang sangat brutal.
Salah satu pelaku, SS, bahkan melemparkan buah kelapa ke arah Arjuna. Dalam keadaan panik, pelaku juga mencuri uang senilai Rp 10 ribu dari saku celana korban.
Dengan luka parah yang diterima akibat tindakan brutal ini, Arjuna Tamaraya akhirnya kehilangan nyawanya, yang mendorong kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan pelaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku: ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Namun, dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.
AKP Rustam E Silaban menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pelaku dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama berkaitan tentang batasan dan hak individu di tempat ibadah seperti masjid.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: