Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Pemuda, Apa Dampaknya?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Putusan ini diumumkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan menjadi perhatian banyak pihak.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut, sehingga permohonan mereka tak dapat diterima.
Gugatan tersebut datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta yang diwakili oleh sejumlah pengurus, termasuk Ketua Umumnya, Husnul Jamil. MK menyatakan bahwa pemohon tidak bisa membuktikan kedudukan hukum mereka sesuai dengan akta pendirian dan AD/ART yang sah.
Hakim MK menegaskan, "Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon..." Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat mewakili KNPI dalam permohonan yang diajukan.
Karena alasan ini, MK tidak melanjutkan proses mengenai substansi gugatan. Posisi pemohon yang dianggap lemah menjadi dasar keputusan MK untuk menolak gugatan ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dalam gugatannya, KNPI mengklaim bahwa pembatasan usia pemuda hingga 30 tahun berdampak diskriminatif bagi mereka yang berusia di atasnya. Warga yang berusia 31 hingga 40 tahun diharapkan dapat dianggap sebagai pemuda sesuai konteks sosiologis dan psikologis.
"Akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara," tulis pemohon.
Mereka juga berargumen bahwa pembatasan ini menciptakan ketidaksetaraan hukum antara masyarakat berusia di bawah dan di atas 30 tahun, yang berlawanan dengan prinsip keadilan dalam hukum.
KNPI menekankan bahwa standar internasional, seperti PBB dan UNESCO, mendefinisikan pemuda hingga usia 35 tahun atau bahkan 40 tahun di beberapa wilayah. Argumen ini disokong dengan pernyataan bahwa pembatasan yang ada saat ini tidak didasarkan pada data ilmiah.
"Pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," ungkap pemohon.
Keputusan MK ini berimplikasi dalam perdebatan mengenai definisi pemuda di Indonesia dan kebijakan kepemudaan yang akan datang. Masyarakat kini diharapkan untuk memahami faktor-faktor hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: