BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 14:37 WIB

Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Mulai Berlangsung

Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Mulai BerlangsungPenyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Mulai Berlangsung

Laporan Nurul Azizah Rosiade, atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha, terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa kasus ini mencakup dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah.

Detail Kasus dan Tuduhan yang Diajukan

Azizah Salsha melaporkan akun-akun di TikTok dan YouTube yang dianggap mencemarkan namanya. Akun tersebut adalah TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.

Dalam unggahan, Resbob menuduh Azizah melakukan perselingkuhan saat masih menjadi istri pemain sepak bola Pratama Arhan, dan menyebutkan bahwa Azizah menjalin hubungan intim dengan mantan kekasih.

Tim hukum Azizah menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan melampaui batas, yang akhirnya mendorongnya untuk mengambil langkah hukum.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Penyidikan berjalan sesuai dengan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat pada 12 Agustus 2025. Kombes Rizki Agung Prakoso menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.

Sebelumnya, mediasi telah dilakukan antara para pihak. Meskipun Resbob dan Bigmo sudah mengajukan permohonan maaf kepada Azizah, ia memilih untuk melanjutkan proses hukum ke ranah yang lebih serius.

Implikasi Hukum dan Penerapan Undang-Undang

Kedua pemilik akun tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengaturan mengenai pencemaran nama baik juga tercantum dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan hukum untuk mengatasi pencemaran nama baik di media sosial, di mana informasi bisa menyebar dengan cepat dan luas.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber Mulai Berlangsung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!