Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Dimulai di Kupang
Sidang kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo resmi dimulai pada Senin (27/10). Proses ini berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, selama tiga hari hingga Rabu (29/10).
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Sebanyak 22 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, berharap proses ini berjalan lancar demi keadilan untuk keluarganya.
Sidang digelar secara maraton selama tiga hari, dengan setiap berkas perkara diadili secara terpisah. Pada tanggal 20 Oktober 2025, berkas-berkas tersebut mencerminkan kompleksitas dan keseriusan kasus ini.
Berkas pertama hanya melibatkan satu orang terdakwa, yaitu AF. Sementara itu, berkas kedua melibatkan 17 prajurit, termasuk TDA, AM, dan PAD, dan berkas terakhir mencakup empat terdakwa yakni AA, EDA, PNBS, dan ARR.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang berusia 23 tahun, tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah diduga menderita penyiksaan dari seniornya. Korban dirawat di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo selama empat hari sebelum meninggal.
Kematian Prada Lucky mengundang perhatian publik, sehingga pihak kepolisian militer menetapkan 22 prajurit sebagai tersangka, termasuk tiga perwira berpangkat Letnan. Sidang ini merupakan langkah penting untuk mencari keadilan bagi keluarga almarhum.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky, merasa lega mengetahui bahwa proses hukum sudah dimulai. "Kami merasa lebih tenang karena akhirnya para tersangka dihadapkan pada pengadilan," ungkapnya menjelang persidangan.
Ia berharap semua berjalan baik dan keadilan bisa tercapai untuk putranya. Sepriana juga menjelaskan bahwa pemisahan berkas menjadi tiga bagian dapat mempercepat proses pendakwaan mengingat banyaknya terdakwa.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: