Protes Pedagang Pasar Barito atas Penertiban Kios di Jakarta Selatan
Pedagang Pasar Barito di Jakarta Selatan kembali beraksi dengan memblokir jalan di perempatan bundaran Taman Ayodya. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap penertiban kios yang dinilai tidak adil oleh Pemerintah Kota.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Peristiwa yang terjadi pada Senin pagi, 27 Oktober 2025, bertepatan dengan pembongkaran kios-kios yang dianggap mengganggu rencana pembangunan Taman Bendera Pusaka.
Sekitar pukul 07.45 WIB, pedagang Pasar Barito berkumpul dan menutup akses jalan dengan duduk di tengah jalan sambil mengangkat poster protes. Poster tersebut menjadi simbol penolakan mereka terhadap penertiban yang berisiko merugikan usaha.
Damianus Jefry, kuasa hukum pedagang, menyampaikan kekecewaan mereka atas surat tugas penertiban yang tidak jelas. 'Surat tugas hanya bunyinya menertibkan bukan melakukan pembongkaran, itu yang kita sayangkan,' ujarnya di lokasi aksi.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Pedagang dari Pasar Barito mengekspresikan penolakan tegas untuk dipindahkan ke Pasar Lenteng Agung. Maksud mereka, lokasi baru tersebut tidak menjamin kelancaran penjualan.
'Lenteng Agung itu relokasinya sangat tidak tepat. Kalau kita berdagang itu maunya laku. Kalau di sana itu modelnya jurang, hujan pasti banjir,' ujar seorang warga setempat menjelaskan kekhawatiran mereka.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penertiban kios adalah upaya untuk membangun Taman Bendera Pusaka. Proyek ini bertujuan untuk mengintegrasikan tiga taman di Jakarta Selatan, meningkatkan kualitas area publik.
Relokasi pedagang diharapkan berlangsung di Pasar Lenteng Agung, yang dinilai memiliki sarana memadai seperti akses dekat ke Stasiun Lenteng Agung dan halte Transjakarta. Pembongkaran kios ini diharapkan rampung sebelum Taman Bendera Pusaka dibuka pada Desember 2025.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: