Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Menjadi Sorotan
Isu dugaan mark up dalam pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh, kembali mencuat di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
Isu mengenai dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh kini kembali diperbincangkan masyarakat.
Mahfud MD mengklaim bahwa biaya per satu kilometer untuk proyek ini ditaksir mencapai 52 juta dolar Amerika Serikat, sedangkan di China hanya sebesar 17-18 juta dolar AS.
Pernyataan ini diungkapkan dalam video di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, dan menunjukkan perbedaan mencolok antara estimasi biaya di Indonesia dan China.
Dugaan mark up ini menarik perhatian masyarakat dan kini sedang ditindaklanjuti oleh KPK, yang berkomitmen untuk menyelidiki laporan aduan publik terkait proyek ini.
Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK seharusnya lebih proaktif merespons isu yang telah ramai dibicarakan sebelum ia mengungkapkannya.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Dia menegaskan, "Mestinya, KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget dan punya data."
Mahfud juga menekankan pentingnya keterlibatan KPK dalam mengupas tuntas isu ini dengan mendengarkan lebih dari satu sumber informasi.
Pihak KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan akan bertindak proaktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek besar seperti Whoosh.
Dia berpendapat bahwa publik berhak mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: