Ancaman Pembunuhan Terhadap Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mendapat ancaman pembunuhan dari seorang narapidana di penjara La Sante, hanya sehari setelah menjalani hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Kejaksaan Paris telah mengonfirmasi bahwa video berisi ancaman terhadap Sarkozy beredar di media sosial, menambah kerumitan situasi keamanan di dalam penjara.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, kantor Kejaksaan Paris menerima laporan dari direktur penjara La Sante mengenai video ancaman tersebut.
Video yang beredar menunjukkan seorang narapidana menyatakan ancaman terhadap Sarkozy setelah ia menjalani hukuman atas kasus konspirasi pendanaan kampanye.
Sarkozy, yang menjabat sebagai Presiden Prancis dari 2007 hingga 2012, dipenjara akibat vonis bersalah atas mendorong kampanye secara ilegal dengan dana dari rezim Muammar Gaddafi di Libya.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga menciptakan perdebatan tentang aspek hukum dan sosial yang lebih luas.
Setelah ancaman tersebut, pemerintah Prancis memperketat perlindungan untuk Sarkozy, kini dijaga oleh dua petugas bersenjata di sel terdekat.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan mantan presiden selama masa penahanannya.
Namun, keputusan ini memicu protes dari serikat penjaga penjara, di mana Hugo Vitry, seorang penjaga di La Sante, menuntut penjelasan dari pihak administrasi penjara.
Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nunez, menegaskan bahwa Sarkozy memiliki hak atas perlindungan khusus karena 'ada ancaman nyata terhadap dirinya'.
Insiden ancaman terhadap Sarkozy menyoroti isu keamanan di penjara Prancis, khususnya terkait dengan kemampuan narapidana untuk merekam dan menyebarkan video ke media sosial.
Penjara La Sante dikenal dengan pengamanan ketat, tetapi ajakan ini menambah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di dalamnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: