Sanksi Keras untuk KPU Akibat Penggunaan Jet Pribadi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini berhubungan dengan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas yang menghabiskan anggaran hingga Rp 90 miliar selama Pemilu 2024.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Penggunaan jet pribadi tersebut tercatat dalam 59 perjalanan, menimbulkan pertanyaan akan relevansi dan tujuan dari pengeluaran tersebut. DKPP menyatakan, tidak ada rute perjalanan yang sejalan dengan misi distribusi logistik yang seharusnya.
DKPP menyatakan sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya karena penggunaan jet pribadi yang tidak dapat dibenarkan. Penggunaan ini mencakup 59 perjalanan yang menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Dari data yang ada, jelas bahwa perjalanan tersebut tidak hanya menuju daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti yang diakui KPU. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait dengan perlu tidaknya memilih transportasi yang mahal tersebut.
Sidang yang berlangsung pada 21 Oktober 2025 menunjukkan bahwa tidak ada bukti konkret untuk mendukung bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan distribusi logistik selama pemilu.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
KPU berargumen bahwa penggunaan jet pribadi bertujuan untuk monitoring di daerah 3T. Namun, selama persidangan, data mengindikasikan bahwa banyak perjalanan tersebut tidak menjangkau daerah yang dikhususkan untuk monitoring 3T.
Salah satu contoh mencolok adalah perjalanan ke Bali yang diklaim berkaitan dengan monitoring, tetapi tidak melibatkan aksi distribusi logistik yang signifikan. Hal ini jelas menjadi pertanyaan bagi DKPP dan publik.
Selain itu, terungkap bahwa perjalanan tidak hanya mencakup lokasi domestik, tetapi juga perjalanan ke luar negeri seperti Kuala Lumpur untuk memeriksa perhitungan suara di lokasi pemilihan luar negeri.
Setelah sanksi tersebut, Mochammad Afifuddin memberikan tanggapan melalui pesan singkat. Dia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan di masa depan.
"Kita hormati putusan DKPP," ungkap Afifuddin, yang mencerminkan sikap kooperatif KPU terhadap hasil sidang tersebut.
Afifuddin juga menandaskan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, agar ke depan bisa lebih berhati-hati dalam pengeluaran anggaran.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: