BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 15:30 WIB

Sorotan KPU atas Penyewaan Private Jet Rp 90 Miliar untuk Pemilu 2024

Sorotan KPU atas Penyewaan Private Jet Rp 90 Miliar untuk Pemilu 2024Sorotan KPU atas Penyewaan Private Jet Rp 90 Miliar untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini menjadi sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terkait penyewaan private jet senilai Rp 90 miliar untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Putusan DKPP menyebutkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan logistik pemilu yang diharapkan.

Detail Penyewaan Jet Pribadi oleh KPU

DKPP mengungkapkan bahwa KPU menyewa private jet dalam dua tahap dengan total pengeluaran mencapai Rp 90 miliar.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa pengeluaran ini diajukan dari dana APBN, dengan tahap pertama menghabiskan Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356.

Namun, DKPP menemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp 19.299.674.639 yang hingga kini belum jelas penjelasannya.

Walaupun para komisioner KPU bersikukuh bahwa penyewaan jet ini sudah sesuai dengan aturan dan telah diaudit oleh BPK, DKPP berpendapat bahwa ada penyalahgunaan dalam proses pengadaan ini.

Penggunaan Jet Pribadi Tidak Sesuai Peruntukan

Menurut hasil sidang, penggunaan jet pribadi ini ditujukan untuk memantau distribusi logistik di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, namun fakta menunjukkan sebaliknya.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Berdasarkan bukti yang ada, tidak ada satu pun rute perjalanan yang terkait dengan distribusi logistik, melainkan digunakan untuk kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik dan bimbingan teknis.

Raka Sandi menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan mencakup pemantauan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Dengan demikian, jelas bahwa tujuan penggunaan jet pribadi ini tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.

Sanksi bagi Para Komisioner KPU

DKPP menilai tindakan para komisioner KPU menggunakan private jet ini melanggar etika penyelenggara pemilu, terutama karena memilih jet mewah jenis Embraer Legacy 650.

Sebagai hasil dari penyelidikan ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya dikenakan sanksi berupa peringatan keras.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sorotan KPU atas Penyewaan Private Jet Rp 90 Miliar untuk Pemilu 2024

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!