BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 11:59 WIB

Mantan Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Mantan Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan SeksualMantan Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang karena tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat

Putusan ini juga mengharuskan Fajar membayar denda Rp5 miliar dan restitusi Rp359.162.000 kepada ketiga korban.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap berkat investigasi oleh Polisi Federal Australia (AFP) pada awal tahun 2025, yang menemukan video kekerasan seksual anak di darkweb yang melibatkan Fajar.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Fajar diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Kekerasan tersebut dilaporkan berlangsung di beberapa hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Vonis dan Sanksi Hukum

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata menegaskan, "Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak."

Meskipun vonis 19 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan 20 tahun penjara, Fajar tetap harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Selain penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda senilai Rp5 miliar serta restitusi kepada ketiga korban anak.

Proses Hukum Selanjutnya

Fajar ditangkap oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Polri juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Fajar secara tidak hormat dalam sidang Kode Etik pada 17 Maret 2025.

Keputusan tersebut mencerminkan komitmen institusi kepolisian terhadap pelanggaran etika yang serius.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!