BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 17:02 WIB

Vonis 19 Tahun Penjara Untuk Mantan Kapolres Ngada Karena Kasus Kekerasan Seksual

Vonis 19 Tahun Penjara Untuk Mantan Kapolres Ngada Karena Kasus Kekerasan SeksualVonis 19 Tahun Penjara Untuk Mantan Kapolres Ngada Karena Kasus Kekerasan Seksual

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Selain hukuman penjara, Fajar juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 6 miliar yang dapat diganti dengan tambahan pidana penjara jika tidak dibayar.

Rincian Putusan Hakim

Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, memastikan bahwa hukuman bagi AKBP Fajar adalah 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. 'Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,' tambah hakim.

Dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, turut berperan dalam proses persidangan tersebut. Keberadaan empat jaksa penuntut umum, termasuk Arwin Adinata dan Kadek Widiantari, turut memperkuat proses hukum yang terjadi.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah AKBP Fajar ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025, dengan laporan awal dari pihak Australia mengenai video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak. Penangkapan ini mengarah pada pengungkapan lebih lanjut mengenai tindakan Fajar.

Seorang mahasiswi bernama Fani juga terlibat, diketahui membawa anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar. Tiga korban adalah seorang anak berusia enam tahun, dan dua lainnya berusia 13 dan 16 tahun.

Dampak dan Tanggapan Publik

Vonis ini memicu beragam respon di masyarakat, di mana banyak yang berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus kekerasan seksual merupakan isu serius yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak terkait.

Beberapa aktivis perlindungan anak menuntut agar sistem hukum di Indonesia lebih ketat dalam menangani pelaku kekerasan seksual. 'Kami berharap setiap pelaku tindak kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka,' ucap salah satu aktivis.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Vonis 19 Tahun Penjara Untuk Mantan Kapolres Ngada Karena Kasus Kekerasan Seksual

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!