BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 15:55 WIB

Sengketa Hotel Sultan dan Pemerintah: Tagihan Royalti Rp742 Miliar yang Mengguncang

Sengketa Hotel Sultan dan Pemerintah: Tagihan Royalti Rp742 Miliar yang MengguncangSengketa Hotel Sultan dan Pemerintah: Tagihan Royalti Rp742 Miliar yang Mengguncang

PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengklaim tidak mengetahui adanya tagihan royalti sebesar Rp742 miliar dari pemerintah terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pernyataan ini diungkapkan oleh Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Yunus menambahkan bahwa angka tersebut menjadi bagian dari sengketa hukum yang sedang berlangsung antara hotel dan pemerintah, yang telah mempengaruhi tingkat hunian hotel secara signifikan.

Pernyataan dari General Affairs Hotel Sultan

Dalam sidang pada tanggal 16 Oktober 2025, Yunus Yamanie mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai tagihan royalti yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) maupun Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK. 'Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,' tuturnya.

Ia juga menjelaskan dampak dari penutupan akses Hotel Sultan oleh pemerintah. Tingkat hunian hotel telah merosot menjadi di bawah 20 persen dibandingkan 90 persen dalam kondisi normal.

Yunus menegaskan bahwa banyak calon tamu yang membatalkan pemesanan kamar karena sulitnya akses dan ketidakpastian hukum. 'Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,' tambahnya.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Gugatan Pemerintah Terhadap PT Indobuildco

Pemerintah sebelumnya telah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS), setara dengan Rp742,5 miliar. Gugatan ini berkaitan dengan penggunaan lahan negara untuk periode 2007 hingga 2023.

Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg, menjelaskan bahwa jumlah tersebut sudah memperhitungkan bunga dan denda terkait penggunaan lahan. 'Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),' ujarnya.

Gugatan ini tengah disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Mensesneg dan PPKGBK bertindak sebagai penggugat dan PT Indobuildco sebagai tergugat.

Dampak Lanjutan dari Sengketa

Akibat dari sengketa ini, Hotel Sultan menghadapi tantangan besar dalam menarik tamu. Penutupan akses oleh pemerintah dianggap sebagai penyebab utama dari penurunan okupansi hotel.

Yunus Yamanie menegaskan bahwa situasi ini memunculkan keresahan di kalangan staf serta pelanggan yang khawatir tentang status hukum hotel. Banyak dari mereka yang beralih mencari akomodasi alternatif.

Pihak hotel berharap permasalahan hukum ini dapat segera selesai untuk memulihkan kepercayaan pelanggan yang telah berkurang.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sengketa Hotel Sultan dan Pemerintah: Tagihan Royalti Rp742 Miliar yang Mengguncang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!