Kasus Rp103 Triliun: Bukti Kuat dari Kesaksian Jusuf Hamka dan Ernst Young
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Oktober 2025, mengungkap bukti kuat dalam gugatan senilai Rp103 triliun yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoe dan pihak terkait.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Kesaksian Jusuf Hamka, pemilik saham CMNP, bersama auditor Ernst & Young, menunjukkan dugaan NCD palsu yang berdampak signifikan pada kerugian material perusahaan.
Tim kuasa hukum CMNP, diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners, menyoroti bahwa kesaksian Jusuf Hamka dan Stevanus Alexander B.P. Sianturi dari Ernst & Young menunjukkan transaksi yang terjadi adalah tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli.
Jusuf Hamka menjelaskan bahwa penggantian surat berharga dilakukan langsung antara dirinya dan Hary Tanoe, di mana Bhakti Investama berfungsi sebagai perantara, yang dinilai tidak sah dalam konteks transaksi ini.
Dikuatkan oleh Primaditya Wirasandi, anggota tim hukum, yang menyatakan bahwa keterlibatan Drosophilla hanya sebagai kamuflase, sementara tidak ada pihak lainnya terlibat dalam proses tersebut.
Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia
Stevanus dari Ernst & Young memberikan penjelasan detail mengenai metode serta formula yang digunakan untuk menghitung kerugian CMNP yang berjumlah USD 6 miliar, setara dengan Rp103 triliun.
Diketahui bahwa perhitungan tersebut berlandaskan pemrosesan ilmiah forensik yang tidak pernah dibantah oleh tim Hary Tanoe selama persidangan, menunjukkan kekuatan dari argumen yang diajukan.
Primaditya juga menegaskan bahwa argumen yang dilontarkan pihak Hary Tanoe cenderung tidak berlandaskan bukti kuat, termasuk klaim tentang pembayaran yang telah dilakukan, sementara Jusuf Hamka menegaskan bahwa tidak ada uang yang tersedia pada waktu itu.
Di dalam persidangan, Jusuf Hamka menyiratkan adanya hubungan personalnya dengan Hary Tanoe, mengungkap beberapa bantuan yang diberikannya sebelum hubungan mereka merenggang.
Keterlibatan Jusuf dalam berbagai urusan, termasuk bantuannya kepada Tito Sulistio yang berkontribusi pada pengangkatannya sebagai Direktur CMNP, memberikan gambaran kompleks tentang dinamika transaksi yang dipermasalahkan.
Kuasa hukum CMNP menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak klien, termasuk mewujudkan sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe sampai dilakukan pembayaran ganti rugi.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: