Harga Emas Antam Naik, Mencapai Rp2,407 Juta per Gram
Harga emas Antam terus menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, mencapai Rp2,407 juta per gram pada 16 Oktober 2025. Kenaikan sebesar Rp24.000 dari harga sebelumnya, mencerminkan dinamika pasar yang kuat terhadap logam mulia ini.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Sejak 11 Oktober 2025, harga emas mengalami peningkatan yang signifikan, termasuk harga buyback yang kini mencatatkan Rp2,256.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen semakin tertarik untuk berinvestasi di logam mulia.
Menurut data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sejak 11 Oktober 2025. Kenaikan ini terjadi baik pada harga jual maupun harga buyback, menandakan minat yang tinggi terhadap emas.
Emas Antam dijual dalam beragam gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, yang memberikan variasi bagi konsumen. Hal ini juga memungkinkan lebih banyak investor kecil untuk berpartisipasi dalam pasar logam mulia.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, untuk yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak lebih tinggi yakni 0,9 persen. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, yang secara langsung mempengaruhi hasil yang diterima oleh penjual.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam: Harga emas 0,5 gram adalah Rp1.253.500. Untuk 1 gram tercatat Rp2.407.000, sedangkan untuk 2 gram adalah Rp4.754.000.
Semakin besar gramasi, semakin tinggi harga yang ditawarkan. Misalnya, harga emas 1 kilogram mencapai Rp2.347.600.000, menunjukkan bahwa investasi ini masih menjadi pilihan menarik bagi banyak orang.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: