Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Senin siang, 13 Oktober 2023.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Keputusan ini menegaskan penetapan status tersangka Nadiem terkait kasus dugaan korupsi yang dinyatakan sah menurut hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan dan sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang relevan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tampaknya tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kerugian negara yang dapat diidentifikasi secara jelas, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka tambahan yang juga tengah diproses hukum, termasuk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: