BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 13 OKTOBER 2025 • 14:02 WIB

Pengadilan Menolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim: Proses Hukum Berlanjut

Pengadilan Menolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim: Proses Hukum BerlanjutPengadilan Menolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim: Proses Hukum Berlanjut

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka adalah sah sesuai prosedur.

Keputusan Pengadilan dan Konteks Hukum

Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Ketut Darpawan menyatakan, 'Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.' Keputusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung telah mengikuti prosedur hukum yang ada.

Sejak Kejaksaan Agung memulai penyelidikan pada 20 Mei 2025, mereka mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 11 Juni 2025. Hal ini menunjukkan bahwa langkah investigasi yang diambil telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hakim juga mencatat bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari pokok perkara yang harus diperiksa dalam pengadilan tindak pidana korupsi. 'Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,' tambahnya.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan untuk program digitalisasi pendidikan antara 2019 hingga 2022. Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Nadiem Makarim dan beberapa pejabat di Kementerian Pendidikan.

Diantara para tersangka, ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen pada tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP Ditjen Dikdasmen. Sementara itu, Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Nadiem, masih berstatus buronan.

Proses hukum kini akan berlanjut, dengan petugas penyidik mencari dan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Nadiem dan tersangka lainnya. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus.

Implikasi Keputusan Praperadilan

Keputusan pengadilan mempunyai implikasi yang signifikan bagi proses hukum yang kini dihadapi oleh Nadiem Makarim. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, upaya hukum Nadiem untuk menghentikan proses penyidikan tidak berhasil.

Hakim menegaskan kembali keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum dalam kasus ini. Selain itu, Kejaksaan Agung telah mempersiapkan empat alat bukti untuk mendukung pernyataan Nadiem sebagai tersangka.

Diharapkan, melalui keputusan ini, penegakan hukum dalam kasus ini dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel, sehingga prinsip keadilan bagi semua pihak dapat ditegakkan.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengadilan Menolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim: Proses Hukum Berlanjut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!