Bahasa Isyarat dalam Kurikulum Nasional: Mendorong Pendidikan Inklusif di Indonesia
Wacana untuk memasukkan bahasa isyarat ke dalam kurikulum nasional Indonesia kembali mencuat, diprakarsai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Inisiatif ini dianggap sangat penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif di tanah air, yang akan menjamin hak belajar setara bagi semua peserta didik.
Bahasa isyarat diusulkan menjadi salah satu komponen penting dalam kurikulum nasional untuk mendukung pendidikan inklusif di Indonesia.
Dr. Fitri Mutia, Dosen Universitas Airlangga, menekankan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 yang menjamin hak belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Dari sisi penerapan, dukungan pemerintah dalam bentuk anggaran dan sarana prasarana menjadi krusial untuk keberhasilan kebijakan ini.
Institusi pendidikan juga diharapkan dapat memfasilitasi peserta didik tuli secara maksimal untuk memastikan aksesibilitas yang diperlukan.
Fitri mengungkapkan bahwa perubahan ini tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga transformasi dalam cara pandang masyarakat terhadap penyandang tuli.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Ada anggapan keliru bahwa penyandang tuli harus beradaptasi dengan dunia pendengaran, padahal seharusnya ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif.
Bahasa isyarat dianggap sebagai metode komunikasi yang lebih efisien dibandingkan dengan membaca gerak bibir.
Melibatkan perspektif komunitas tuli dalam pelaksanaan kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting agar kebijakan bisa lebih relevan.
Dr. Fitri menekankan pentingnya pengetahuan tentang bahasa isyarat yang diimplementasikan secara menyeluruh dalam sistem pendidikan.
Pelatihan bagi tenaga pendidik dan penyusunan kurikulum inklusif juga menjadi bagian dari rencana untuk menerima peserta didik tuli di institusi pendidikan umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: