Pernikahan Fantastis Tarman dan Shela Arika: Cek Rp 3 Miliar dan Kontroversi
Pernikahan Tarman (74) dan Shela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur, mengguncang publik dengan mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Perbedaan usia yang mencolok serta latar belakang Tarman yang terlibat kasus hukum menambah sorotan terhadap acara ini.
Pernikahan Tarman dan Shela berlangsung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat, serta disaksikan oleh publik melalui berbagai platform media sosial.
Akad nikah dipimpin oleh Bakhrul Husaeni, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar. Dalam prosesi itu, Bakhrul mengungkapkan, "Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar saudara bayar tunai."
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Seusai pernikahan, informasi mengenai Tarman mulai terungkap di media sosial. Ia dikenal sebagai mantan narapidana kasus penipuan, yang telah mendapat perhatian lebih lantaran pernikahan ini.
Data dari Pengadilan Negeri Wonogiri mencatat bahwa Tarman pernah divonis bersalah dan menjani hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut menyatakan bahwa Tarman terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan barang bukti yang disita termasuk rekening Bank BRI dan Mandiri atas namanya.
Kisah pernikahan ini memicu berbagai reaksi dari netizen, terutama terkait keabsahan mahar dan sifat pernikahan itu sendiri. Publik ramai membahas isu-isu terkait Tarman, termasuk status hukum dan kendaraan yang digunakan saat prosesi pernikahan.
Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, menyatakan, "Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri," menegaskan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai urusan ini.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: