BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 21:07 WIB

Kejagung Cabut Paspor Tersangka Korupsi, Upaya Persempit Ruang Gerak

Kejagung Cabut Paspor Tersangka Korupsi, Upaya Persempit Ruang GerakKejagung Cabut Paspor Tersangka Korupsi, Upaya Persempit Ruang Gerak

Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja mencabut paspor dua tersangka, Mohamad Riza Chalid dan Jurist Tan, sebagai upaya penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Langkah ini diambil untuk memaksa kedua tersangka agar segera kembali ke Indonesia, karena status mereka menjadi ilegal di negara tempat mereka bersembunyi.

Strategi Terpadu Menghadapi Buronan

Kejaksaan Agung menilai pencabutan paspor penting untuk mengatasi keberadaan kedua tersangka di luar negeri. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ini merupakan langkah untuk membatasi ruang gerak mereka.

Anang menegaskan, "Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya." Ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam upaya penegakan hukum.

Dua pilihan yang kini tersisa bagi Riza Chalid dan Jurist Tan adalah kembali ke Indonesia menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau tetap di negara tempat mereka berada dengan status overstay, yang berarti ilegal.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Dampak Hukum dari Pencabutan Paspor

Pencabutan paspor bukan berarti kedua tersangka kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Anang menyebut, "Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia."

Namun, status mereka kini menjadi ilegal, yang membuat mereka tidak bisa bepergian ke negara lain. "Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," jelasnya.

Ini memberikan tekanan tambahan bagi kedua tersangka, yang kini memiliki sedikit pilihan dalam menghadapi implikasi hukum yang ada.

Pengajuan Red Notice dan Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung juga sedang dalam proses mengajukan red notice untuk menangkap Riza Chalid dan Jurist Tan. Anang mengungkapkan, "Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT, sudah ditetapkan DPO-nya."

Red notice berfungsi sebagai permintaan internasional untuk penangkapan kedua tersangka di negara lain. Langkah ini menjadi bagian dari strategi hukum untuk memastikan bahwa mereka tidak lolos dari proses hukum.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dimana beberapa aset miliknya juga telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejagung Cabut Paspor Tersangka Korupsi, Upaya Persempit Ruang Gerak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!