BREAKING NEWS
|
SABTU, 06/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 06 OKTOBER 2025 • 20:48 WIB

Jaksa Agung Ungkapkan Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Agung Ungkapkan Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang dalam Kasus Korupsi TimahJaksa Agung Ungkapkan Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan logam tanah jarang terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Penugasan untuk mengoptimalkan pengusutan kasus ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perintah Presiden untuk Mengoptimalkan Penyelidikan

Selama dua tahun terakhir, masyarakat dan pemerintah Indonesia semakin memperhatikan kasus korupsi terkait tata niaga timah. Dalam rangka memastikan penyelidikan berjalan maksimal, Presiden Prabowo Subianto telah memberi tugas khusus kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, "Beliau kan menyampaikan terutama untuk tanah jarang, ada beberapa penekanan-penekanan dari Pak Presiden untuk kita lebih mengoptimalkan lagi". Penekanan ini bertujuan agar ada langkah yang tegas dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Dugaan Eksistensi Logam Tanah Jarang di Smelter

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menginformasikan penemuan kandungan logam tanah jarang di enam smelter swasta yang terkait dengan kasus ini. Ia menegaskan, "Ditemukan bahwa tidak hanya sekedar pasir timah semata, ternyata ada kandungan logam pasir jarang yang justru nilainya lebih besar".

Penyelundupan ini menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang selama ini tidak terdeteksi. Dengan temuan ini, pihak Kejagung berkomitmen untuk memperdalam penyelidikan dan menemukan mereka yang berperan dalam proses ilegal tersebut.

Kasus Korupsi Timah dan Implikasinya

Kasus korupsi yang terkait dengan timah telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, melibatkan banyak pihak dalam praktiknya. Sejumlah individu termasuk pengusaha dan mantan pejabat sudah menerima vonis penjara antara 4 hingga 20 tahun, disertai uang ganti rugi yang sesuai.

Anang menekankan, "Sedangkan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam proses ilegal pasir timah khususnya ini sedang dalam proses pendalaman". Ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan aset negara.

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Agung Ungkapkan Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang dalam Kasus Korupsi Timah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!