BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 14:05 WIB

Revisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi BP BUMN dan Jaminan Status Pegawai

Revisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi BP BUMN dan Jaminan Status PegawaiRevisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi BP BUMN dan Jaminan Status Pegawai

Pemerintah dan DPR baru saja menyetujui revisi UU BUMN, mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pegawai kementerian yang terdampak dipastikan akan tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Rini Widyantini, menegaskan bahwa semua pegawai kementerian akan dialihkan otomatis menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjamin hak dan status mereka pasca perubahan.

Revisi UU BUMN Disahkan

Pada 2 Oktober 2025, DPR berhasil mengesahkan revisi UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Perubahan ini dipicu oleh surat dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR pada 23 September 2025 yang meminta perubahan status kementerian.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa revisi ini hanya mengubah status institusi tanpa mengubah status kepegawaian. Ia menekankan pegawai Kementerian BUMN akan langsung diterima sebagai pegawai BP BUMN.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Jaminan Status Kepegawaian

Menteri Rini menegaskan, pegawai yang bekerja di Kementerian BUMN akan tetap terlindungi status kepegawaiannya meskipun terjadi perubahan. Mereka akan tetap terdaftar sebagai ASN di bawah BP BUMN.

Andre Rosiade menekankan pentingnya kepastian ini dengan menyatakan, "ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN." Ini memberikan keyakinan kepada pegawai bahwa mereka tidak akan kehilangan status maupun manfaat sebagai ASN.

Dampak Perubahan Ini

Perubahan struktural ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMN. Dengan BP BUMN, pemerintah berencana memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap BUMN agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi.

DPR juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perubahan ini agar tidak mengganggu pelayanan publik yang wajib berjalan normal.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Revisi UU BUMN: Kementerian Berubah Jadi BP BUMN dan Jaminan Status Pegawai

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!