youngthink.id – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait pernyataan terbaru Mendikbud Nadiem Makarim mengenai peran Jaksa Pengacara Negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Ini terjadi setelah Nadiem mengklaim bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak terlibat dalam proses tersebut, yang memancing banyak perhatian dari masyarakat.
Proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan publik, terutama menyangkut proses dan transparansinya.
Tujuan proyek ini adalah untuk mendukung belajar jarak jauh, tetapi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas anggaran dan proses pengadaan masih mengemuka.
Nadiem Makarim lewat konferensi pers menyebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak terlibat secara langsung dalam proyek ini.
Ia menekankan bahwa kementerian bertanggung jawab untuk menjamin proses pengadaan mengikuti aturan dan memastikan akuntabilitas dana yang digunakan.
Kejaksaan Agung lalu mengeluarkan klarifikasi bahwa meski Jaksa Pengacara Negara tidak terlibat dalam pengadaan, mereka tetap berperan dalam aspect hukum dari penggunaan anggaran negara.
Mereka juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proyek penggunaan dana publik, termasuk dalam proyek pendidikan.
Masyarakat dan pengamat pendidikan menyuarakan keprihatinan akan transparansi dalam proses pengadaan ini, serta meminta penjelasan lebih lanjut.
Isu ini membuka kesempatan untuk membahas pentingnya pengawasan yang ketat supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: