youngthink.id – Mahfud MD, pakar hukum tata negara, mengungkapkan bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit dilakukan dari sisi politik. Menurutnya, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi agar pemakzulan dapat diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat,” ujar Mahfud di siniar Terus Terang di kanal YouTube ‘Mahfud MD Official’. “Tetapi karena hukum adalah produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah bisa jadi mudah melakukannya.”
Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia harus melalui mekanisme konstitusional yang ditetapkan dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses ini dimulai dengan sidang pleno di DPR yang harus dihadiri oleh dua per tiga anggota DPR.
Keputusan pemakzulan memerlukan persetujuan dua per tiga anggota yang hadir dalam sidang tersebut. Usulan pemakzulan ini juga harus memenuhi syarat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan tindakan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Mahfud menjelaskan, “Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat karena dianggap tercela hanya karena ikut lomba masak dan menang. Padahal dia baru menang pemilu.”
Setelah persetujuan DPR, keputusan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Jika MK memutuskan adanya pelanggaran, prosesnya kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk finalisasi dengan syarat yang serupa.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat ini menguasai 470 kursi di DPR. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai oposisi hanya memiliki 110 kursi di DPR.
Dengan dominasi ini, proses politik dalam pemakzulan akan menghadapi kesulitan besar. Dukungan mayoritas mutlak sulit dicapai dalam situasi politik yang dikuasai satu kelompok partai. Mahfud menegaskan, “Secara hukum, proses ini sulit, namun perubahan situasi politik dapat mempengaruhi kemudahan pelaksanaan pemakzulan.”
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengambil langkah menyurati DPR dan MPR, dianggap Mahfud sebagai bentuk aspirasi konstitusional yang terbuka. Mahfud mengapresiasi cara ini lebih baik dibanding kegiatan provokatif di media sosial.
Surat dari forum tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Isinya mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut. Mahfud menekankan pentingnya merespons positif tindakan ini daripada cara yang tidak konstitusional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: