youngthink.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim serta menjamin sistem hukum yang lebih adil dan sejahtera.
Prabowo menyatakan kesiapannya memotong anggaran lain, termasuk dari TNI dan Polri, jika diperlukan untuk memenuhi anggaran kenaikan gaji ini. Hal ini disampaikan pada acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa ia telah memberikan instruksi agar anggaran kenaikan gaji hakim segera diprioritaskan. Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan hakim, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.
“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” tegas Prabowo di hadapan para hakim di Mahkamah Agung. Prabowo menyatakan kesiapannya mengorbankan anggaran dari elemen lain, termasuk militer dan kepolisian, jika diperlukan.
Acara ini digelar untuk mengukuhkan hakim Mahkamah Agung, dan Prabowo menekankan bahwa sistem hukum yang adil adalah syarat utama keberhasilan suatu negara. “Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” ujar Prabowo.
Pengukuhan para hakim dihadiri lebih dari seribu hakim baru, bertujuan memperkuat posisi hukum di berbagai institusi peradilan di Indonesia. Total sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan dari latar belakang peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
Pengukuhan ini meningkatkan jumlah total hakim di Indonesia dari 7.260 menjadi 8.711 hakim. Tujuannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara yang jumlahnya sangat banyak.
Meski demikian, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan bahwa jumlah hakim yang ada masih belum ideal dibandingkan volume perkara yang mencapai 3.081.090 sepanjang tahun 2024. Ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk menambah jumlah hakim guna menangani kasus dengan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: