youngthink.id – Pemerintah merencanakan rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi, menuai tanggapan beragam. Kebijakan ini pun menimbulkan kekhawatiran mengenai standar kelayakan hunian.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan menyebut rencana ruang kecil ini masih dalam tahap opsi awal.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa rencana ini masih dalam tahap opsi awal.
Rencana ini memfokuskan pada area metropolitan, khususnya di Jabodetabek, untuk memenuhi kebutuhan hunian generasi muda.
Sri menekankan perlunya kajian mendalam sebelum regulasi dikeluarkan, menambahkan bahwa banyak regulasi yang harus dipertimbangkan.
Rancangan ini tetap merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012 yang memungkinkan desain rumah lebih terjangkau.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyarankan agar luas lahan minimal tetap 30 meter persegi.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan tipe 18/30 sudah memenuhi standar untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Heru menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan ruang di masa depan untuk rumah tapak.
Ia juga menyebut skema rumah kecil yang strategis membantu generasi muda memiliki hunian pertama.
Sri Haryati menyatakan skema rumah minimalis sebagai inovasi untuk memberikan opsi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Opsi rumah kecil di pusat kota diharapkan dapat mengurangi backlog rumah nasional yang mencapai 9,9 juta unit.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hunian layak secara adil dan cepat.
Rencana ini diharapkan dapat mengurangi tekanan kebutuhan rumah perkotaan yang sedang meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: