BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 02 JULI 2025 • 04:48 WIB

Aksi Unik Tom Lembong di Pengadilan: Cicipi Gula Rafinasi di Tengah Sidang Korupsi

youngthink.id – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mencuri perhatian publik saat menyantap gula rafinasi secara terbuka di ruang sidang yang membahas kasus dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (1/7/2025). Tindakan ini merupakan respon terhadap tuduhan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa gula rafinasi itu berbahaya bagi kesehatan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Lembong bertujuan menjelaskan perbedaan antara tiga jenis gula, dan mengambil langkah berani untuk memperkuat argumennya bahwa gula rafinasi seharusnya tidak dicap berbahaya.

Momen Aneka Gula di Pengadilan

Dalam sidang, Tom Lembong meminta izin pada majelis hakim untuk memperlihatkan tiga jenis gula yang berbeda: gula rafinasi, gula kristal putih, dan gula kristal mentah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ilustrasi langsung tentang perbedaan jenis-jenis gula dan menyangkal klaim bahwa gula rafinasi itu berbahaya.

Dengan penuh percaya diri, Lembong mengungkapkan, “Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut, kami membawa sampelnya.”

Setelah menunjukkan jenis-jenis gula tersebut, Lembong kemudian menantang jaksa penuntut umum dengan mengonsumsi gula rafinasi di hadapan mereka. Ia menyatakan, “Kita lihat apakah pada akhir hari ini, pada akhir minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat konsumsi gula rafinasi.”

Analisis Gula Rafinasi Menurut Tom Lembong

Dalam penjelasannya, Tom Lembong menguraikan perbedaannya secara teknis, menekankan bahwa gula kristal putih memiliki kadar ICUMSA yang lebih tinggi namun lebih tidak bersih. “Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lembong memberi peringatan tentang gula kristal mentah yang seharusnya tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Ia menggambarkan gula ini sebagai bahan baku industri yang belum dimurnikan, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi langsung.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Tom Lembong

Tom Lembong kini berada di tengah sorotan hukum karena dugaan kerugian negara yang mencapai Rp515.408.740.970,36 akibat tindak pidana korupsi dalam impor gula selama periode 2015 hingga 2016. Total kerugian yang dituduhkan mencapai Rp578.105.411.622,47.

Dalam persidangan, berbagai fakta mulai terkuak, salah satunya adalah kesepakatan Lembong untuk melakukan impor gula tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Hal ini menjadi salah satu poin utama dari dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Tipikor, menambah kompleksitas situasi yang dihadapinya saat ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aksi Unik Tom Lembong di Pengadilan: Cicipi Gula Rafinasi di Tengah Sidang Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!