BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 12 JULI 2025 • 15:49 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Konsumen oleh Mantan Pegawai Ninja Express

youngthink.id – Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dan penyalahgunaan data konsumen yang melibatkan mantan pegawai jasa ekspedisi Ninja Express. Dua pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kedua pelaku mencuri sebanyak 10 ribu data konsumen untuk kepentingan pribadi dengan modus pembuatan pesanan fiktif.

Modus Operandi Pencurian Data

Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan data pribadi konsumen untuk dijual dan membuat pesanan fiktif yang dibayar melalui cash on delivery (COD). “Tetapi perkara ini juga bisa nantinya akan menjadi perkara penipuan. Karena adanya data pribadi konsumen yang diambil dan dijual oleh pelaku,” ujar Fian.

Pelaku berhasil melakukan ratusan pengiriman pesanan palsu. Banyak konsumen yang menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan, bahkan kadang berupa barang yang tidak berguna.

“Dan bermasalah, isinya tidak sesuai dengan pesanan. Jangankan tidak sesuai, mungkin lebih tepat kalau disebut sampah,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.

Penemuan Kasus dan Kerugian yang Ditimbulkan

Kasus ini terungkap setelah Ninja Express menerima seratus keluhan dari konsumen antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Para konsumen mengaku membayar COD untuk paket yang ternyata tidak sesuai pesanan, dengan audit internal mengidentifikasi 294 pengiriman bermasalah.

Ninja Express melaporkan bahwa sebagian besar pengiriman tersebut dilakukan lebih cepat dari estimasi tujuh hari. “Ternyata paket-paket tersebut bukan dikirim oleh Ninja Express, melainkan dibuat sendiri oleh pelaku dengan menggunakan data curian dan resi palsu,” jelas Rafles.

Dari kasus ini, Ninja Express mengalami kerugian signifikan yang mencapai Rp 35.288.675,00.

Tindakan Hukum dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, polisi menangkap dua pelaku berinisial T dan MFB di Jawa Barat, sementara satu pelaku lainnya, G, masih buron dan dicurigai sebagai otak dari kejahatan ini.

Pelaku T, yang berperan sebagai pekerja harian lepas di Ninja Express, memanfaatkan kekosongan sistem untuk mengakses data konsumen. Sementara itu, MFB merupakan mantan kurir perusahaan tersebut dan bersama-sama mereka mencuri informasi seperti nama, alamat, dan informasi pembayaran.

Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles, menjelaskan, “Jadi totalnya MFB mendapatkan bayaran Rp10 juta dan tersangka T mendapatkan Rp15 juta.” Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Konsumen oleh Mantan Pegawai Ninja Express

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!