youngthink.id – Pemerintah Indonesia kini memberikan kepastian bagi pedagang online dengan penerapan aturan pajak baru. Mulai tahun ini, pedagang yang memiliki omset di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.
Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi pedagang online yang menjalankan usaha melalui marketplace yang berlaku mulai tahun ini. Kriteria ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk e-commerce.
Dalam peraturan tersebut, PPh Pasal 22 akan dikenakan kepada pedagang online dengan omzet atau peredaran bruto tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara itu, pedagang berbadan hukum akan dikenakan pajak dengan batas omzet yang lebih tinggi.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 juta tidak akan dikenai pajak penghasilan. “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” tuturnya dalam sesi media briefing.
Pedagang dengan omzet di antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5%. Namun, jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak pada laporan SPT Tahunan.
Ketentuan yang sama diterapkan pada wajib pajak berbadan hukum dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bagi yang omzetnya di bawah ambang tersebut tetapi memenuhi ketentuan, mereka tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.
“Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” jelas Yoga, menekankan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan proses perpajakan bagi pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: