youngthink.id – Artis Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fokus pada kasus pidana yang lebih mendesak.
Pencabutan laporan gugatan tersebut dilakukan oleh Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam konferensi pers, Fahmi mengungkapkan bahwa Nikita ingin lebih berkonsentrasi pada sidang kasus pemerasan di mana dia menjadi terdakwa.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan kliennya. ‘Karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu,’ ungkapnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Fahmi merasa tidak ingin fokusnya terbagi untuk menangani dua kasus sekaligus. Hal ini penting karena kasus pidana tindak pemerasan yang melibatkan Nikita sudah berada di tahap putusan sela.
Fahmi menyatakan bahwa berkas perkara pidana ini cukup kompleks dengan banyak saksi yang akan dihadirkan. ‘Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi. Kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini,’ jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persiapan dan strategi yang matang diperlukan untuk menghadapi persidangan yang semakin mendekat. Nikita Mirzani bersama tim hukumnya tampaknya sangat serius dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi semua bukti yang akan diajukan di persidangan.
Sidang lanjutan untuk kasus pemerasan ini dijadwalkan kembali pada Kamis, 17 Juli 2025. Pada sidang tersebut, agenda utamanya adalah pembacaan putusan sela setelah pihak jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tempat berlangsungnya sidang pidana yang melibatkan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki. Hal ini tentunya menjadi perhatian publik seiring dengan perkembangan kasus yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: