youngthink.id – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari Unit Reaksi Cepat (URC) melaksanakan demonstrasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam aksi mereka, pengemudi menyampaikan tiga tuntutan utama yang mencerminkan posisi dan hak-hak mereka sebagai mitra aplikator.
Mereka menolak status sebagai pegawai, menolak potongan komisi 10 persen dari aplikator, serta mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melindungi pengemudi.
Salah satu peserta aksi, Alvin, mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap perubahan status menjadi pegawai. Ia menunjukkan bahwa jika sistem buruh diterapkan, banyak pengemudi berusia lanjut yang tidak dapat lagi menjadi ojol.
Alvin menekankan pentingnya mempertahankan semangat kerja ojol yang flexible dan mandiri, dengan mengatakan, “Kita mau SOP seperti yang dulu aja, ojol ya sudah ojol.”
Kekhawatiran akan pembatasan kebebasan kerja ini menjadi pendorong utama bagi banyak pengemudi untuk tetap menuntut agar status sebagai mitra dipertahankan.
Kang Daeng, peserta aksi lain, mengungkapkan penolakannya terhadap potongan 10 persen yang diusulkan oleh aplikator. Menurutnya, potongan sebelumnya sebesar 20 persen adalah skema yang saling menguntungkan antara pengemudi dan aplikator.
“Kalau seandainya nanti untuk potongan 20 persen turun jadi 10 persen, itu dipastikan untuk customer, akan berpindah ke angkutan lain,” jelas Kang Daeng, mengingatkan bahwa perubahan ini dapat merugikan pengemudi.
Ia juga melanjutkan bahwa potongan 10 persen yang diusulkan tidak mencerminkan suara seluruh pengemudi, menunjukkan adanya ketidakpuasan yang lebih luas diantara mereka.
Ali, pengemudi lainnya, memperjuangkan pentingnya penerbitan Perppu untuk mengatur hubungan hukum antara pengemudi dan aplikator. Ia berpendapat bahwa kebutuhan akan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi.
“Kita harus ada undang-undang kita dong, Mbak? Dia boleh nuntut kita nyari duit, tapi kita harus tuntut punya Perppu dong,” ungkap Ali, menegaskan akan pentingnya perlindungan yang adil.
Ali juga memastikan bahwa aksi mereka tidak dipengaruhi oleh pihak luar, menunjukkan bahwa aksi tersebut didorong oleh pengemudi yang merasakan langsung dampak dari regulasi yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: