BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 14:49 WIB

Tunjangan Rumah Anggota DPR Senilai Rp50 Juta: Logis atau Tdak?

Tunjangan Rumah Anggota DPR Senilai Rp50 Juta: Logis atau Tdak?Generated by Journalist AI

youngthink.id – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR adalah hal yang layak. Ia mengungkapkan bahwa biaya kos di sekitar Senayan saat ini berkisar antara Rp3 juta per bulan, yang sudah cukup memberatkan.

Menurut Adies, tinggal di kos-kosan bukanlah pilihan nyaman bagi anggota DPR. Ia mengaitkan ketidaknyamanan tersebut dengan tingginya harga kontrak rumah yang bisa mencapai Rp40 hingga Rp50 juta per bulan.

Biaya Hidup Anggota DPR

Adies Kadir mengungkapkan bahwa anggota DPR saat ini terbebani oleh biaya kos yang tinggi, mencapai Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp36 juta per tahun. Banyak di antara mereka yang lebih memilih untuk mengontrak rumah ketimbang tinggal di kos-kosan.

Biaya kontrak rumah yang berlokasi di sekitar Senayan diketahui berada dalam kisaran Rp40 hingga Rp50 juta per bulan. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang mendorong perlunya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta, seperti yang diungkapkan Adies, ‘Kontrak rumah kalau daerah sini sekitar Rp40 sampai Rp50 jutaan, jadi saya rasa make sense lah kalau Rp50 juta per bulan.’

Dalam konteks ini, Adies juga menekankan bahwa anggota DPR memerlukan fasilitas tambahan, seperti tempat parkir dan garasi, yang menjadi pertimbangan untuk tunjangan rumah tersebut. Dengan situasi yang ada, tunjangan rumah senilai Rp50 juta dinilai realistis dan wajar.

Kebijakan Tunjangan Rumah

Kebijakan tunjangan rumah yang ditujukan kepada anggota DPR periode 2024-2029 ini hanya berlaku untuk anggota biasa. Pimpinan tidak lagi menerima tunjangan ini karena sudah memiliki rumah dinas resmi.

Dalam sesi wawancara di kompleks parlemen Jakarta, Adies menjelaskan bahwa tunjangan ini ditetapkan dengan administrasi formal bersama Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut diperlukan karena anggota DPR tidak lagi diberikan fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya berada di Kalibata.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga mengonfirmasi hal ini. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tunjangan rumah diambil setelah mengevaluasi kondisi fisik rumah jabatan yang ada, yang dianggap tidak layak dan ekonomis untuk digunakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tunjangan Rumah Anggota DPR Senilai Rp50 Juta: Logis atau Tdak?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!