BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 05:30 WIB

BPJPH dan MUI Tegaskan Kehalalan ChompChomp Marshmallow

BPJPH dan MUI Tegaskan Kehalalan ChompChomp MarshmallowGenerated by Journalist AI

youngthink.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi bahwa ChompChomp Marshmallow aman dan halal untuk dikonsumsi. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan uji laboratorium oleh MUI.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, memaparkan bahwa fatwa halal ini dikeluarkan setelah PT Catur Global Sukses, sebagai importir, memberikan hasil klarifikasi mengenai status produk tersebut.

Hasil Uji Laboratorium

Komisi Fatwa MUI telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai produk ChompChomp, seperti ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow. Uji laboratorium ini menggunakan batch nomor yang sama seperti yang telah dirilis oleh BPJPH pada 21 April 2025.

Hasil uji menunjukkan bahwa produk tersebut negatif terhadap DNA Porcine dan peptida porcine, menandakan bahwa tidak ada kandungan babi di dalamnya. Dengan demikian, MUI menegaskan bahwa produk ChompChomp memiliki status kehalalan yang sah.

Peraturan Jaminan Produk Halal

Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa ChompChomp kini dapat dipasarkan dengan label halal berkat nomor sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH, yaitu ID00410000233780821. Ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana penetapan kehalalan merupakan wewenang MUI.

Haikal juga menekankan bahwa keberlanjutan status halal produk bergantung pada surat yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI. “Kami menyerahkan total status kehalalan produk ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Haikal dalam konferensi pers pada 18 Agustus.

Kolaborasi untuk Pengawasan Halal

BPJPH melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah. Ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan produk yang terjamin kehalalannya di pasar.

Dengan adanya fatwa ini, Ahmad Haikal Hasan berharap konsumen dapat lebih yakin dalam mengonsumsi produk ChompChomp, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk halal lokal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

BPJPH dan MUI Tegaskan Kehalalan ChompChomp Marshmallow

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!