Yaqut Cholil Qoumas Mematuhi Proses Hukum Terkait Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Mematuhi Proses Hukum Terkait Kasus Kuota Haji

youngthink.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui tentang larangan bepergian ke luar negeri melalui media, berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Yaqut menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan yang berlangsung.

Pengakuan Yaqut dan Komitmennya

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan bahwa mantan menteri selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini baru mengetahui larangan bepergian dari KPK. “Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa Yaqut bertekad untuk menghormati hukum. “Yaqut Cholil Qoumas dengan kesadaran dan tanggung jawab akan mematuhi proses penegakan hukum yang berjalan,” lanjutnya.

Selain itu, Yaqut berharap agar masyarakat dan media tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” tutup Anna.

Tindakan KPK dan Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Penyelidik KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menangani penyidikan. Meskipun belum ada tersangka resmi, penyidikan ini dilakukan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah pejabat di internal Kementerian Agama dan agen perjalanan sedang diperiksa. Di antara yang diperiksa adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Pencegahan Bepergian Lainnya

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya untuk keluar negeri, yaitu Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lebih banyak individu.

READ  My Chemical Romance Siap Gelar Konser di Jakarta

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keinginannya untuk berkontribusi positif selama proses penyidikan. “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tambah Anna.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *