youngthink.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau sering dipanggil Tom Lembong, dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi pengaturan impor gula. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, meskipun hakim menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakannya.
Pasca sidang, Tom Lembong menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan tidak adanya unsur ‘mens rea’ dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya. Ia berargumen bahwa tuduhan tersebut lebih pada pelanggaran aturan daripada niat untuk merugikan negara.
Vonis Penjara dan Penyataan Hakim
Thomas Lembong divonis bersalah oleh Majelis Hakim terkait kasus korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Hukuman ini dijatuhkan setelah hakim menemukan bahwa Tom secara sah telah melakukan tindak pidana.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan masa hukuman tambahan selama 6 bulan. Namun, hakim menetapkan bahwa tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepadanya karena Tom tidak menerima uang dari kasus tersebut.
Penjelasan Tom Lembong
Setelah mendengar vonisnya, Tom Lembong menyampaikan pandangannya terhadap keputusan hakim. “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya,” katanya.
Tom menambahkan, “Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak membuktikan adanya niat jelek dalam tindakannya.
Ia juga mengekspresikan keheranannya atas keputusan yang mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Tom berpendapat bahwa seharusnya majelis hakim mengakui mandat yang ia miliki dalam mengatur perdagangan.
Klarifikasi mengenai Wewenang
Tom Lembong merasa ada kejanggalan dalam pandangan hakim yang mengabaikan wewenangnya. “Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang ada semestinya memberikan kejelasan dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mengatur perdagangan bahan pokok. “Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola,” tutupnya.
Melalui pernyataannya, Tom berharap publik dapat memahami posisinya dalam kasus ini dan bagaimana seharusnya wewenang yang dimilikinya dihargai.