youngthink.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, hari ini akan mendengarkan vonisnya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Hari ini, Jumat (25/7/2025), Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan mendengarkan vonisnya. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah siap dengan semua bukti dan saksi yang diperlukan.
Asep menegaskan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Sikap ini mencerminkan komitmen KPK untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi.
Dia juga berharap agar sidang berlangsung dengan lancar dan damai, “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” tambahnya.
Tuntutan Terkait Kasus Korupsi
Hasto dituntut hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, yang apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Proses hukum ini berkaitan dengan dugaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Hasto diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk menghancurkan telepon genggamnya agar tidak dapat digunakan, perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, setelah penangkapan tangan KPK terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga dituduh bersama pihak lain memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dampak Hukum dan Penegakan Hukum
Hasto kini berada di bawah tuntutan serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi penting Hasto dalam partai yang dia pimpin.
Keberanian KPK untuk meneruskan kasus di tengah tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memberantas korupsi. Persidangan ini menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.
Hasto dan para terdakwa lainnya mengingatkan kembali bahwa tindakan korupsi adalah cerminan dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik. Sidang ini mencerminkan langkah krusial dalam penegakan hukum di Indonesia.