Vonis Hasto Kristiyanto Hari Ini: Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Vonis Hasto Kristiyanto Hari Ini: Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

youngthink.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan menghadapi vonis hari ini dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Ia terancam pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menghormati hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Hari ini, Jumat (25/7/2025), Hasto Kristiyanto akan mendengarkan vonisnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan korupsi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah mempersiapkan semua bukti dan saksi yang diperlukan.

Asep menegaskan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Dengan sikap ini, KPK berkomitmen untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi yang tidak semestinya.

Ia juga berharap agar sidang berlangsung dengan lancar dan damai. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” tambahnya.

Tuntutan Terkait Kasus Korupsi

Hasto dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan, sesuai dengan kasus dugaan penghalangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto didapati menginstruksikan Harun Masiku untuk merusak telepon genggamnya agar tidak bisa digunakan. Instruksi ini disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah insiden tangkap tangan terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lain memberikan uang sekitar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

READ  Kontroversi Pernyataan Bupati Pati: Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terkait Kenaikan Pajak

Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Hasto menghadapi tuntutan serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini sangat penting mengingat posisi strategis Hasto dalam PDI Perjuangan.

Keberanian KPK melanjutkan kasus ini di tengah tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga dalam penegakan hukum. Proses persidangan ini esensial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan.

Hasto dan para terdakwa lainnya mengingatkan bahwa tindakan korupsi berpangkal dari pengabaian hukum dan kepentingan publik. Sidang ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *