youngthink.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan mendengar putusan vonis atas tuduhan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Hasto menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati keputusan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Jumat (25/7/2025).
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Sidang vonis Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan korupsi dijadwalkan berlangsung hari ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK sudah menyiapkan semua bukti dan saksi diperlukan untuk persidangan.
Asep Guntur menegaskan, ‘Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.’ Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi dari pihak manapun.
Ia juga mengungkapkan harapan agar sidang dapat berjalan dengan lancar dan damai, ‘Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,’ ujarnya.
Tuntutan Terkait Kasus Korupsi
Hasto Kristiyanto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Tuntutan ini mengacu pada dugaan yang menyebutkan Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi melibatkan Harun Masiku.
Seiring dengan kasus ini, Hasto diduga telah menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tak bisa digunakan. Instruksi itu disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah dilakukannya tangkap tangan terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto dan sejumlah pihak lainnya juga didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dampak Hukum dan Penegakan Hukum
Hasto kini berhadapan dengan tuntutan berat berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat posisi penting Hasto dalam PDI Perjuangan.
Keberanian KPK untuk tetap melanjutkan penyidikan di tengah tekanan politik menggambarkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Proses persidangan ini dianggap sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara.
Sidang ini mengingatkan kembali bahwa tindakan korupsi berakar dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik, dan merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.