Tom Lembong Ambil Langkah Hukum Terhadap Tim Audit Kerugian Negara

Tom Lembong Ambil Langkah Hukum Terhadap Tim Audit Kerugian Negara

youngthink.id – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kini mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan tim audit kerugian negara terkait importasi gula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.

Pelaporan ini terjadi setelah ia sebelumnya melaporkan hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan kepada BPKP dan Ombudsman

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dialamatkan untuk meminta koreksi pada penegakan hukum yang dianggap tidak adil. “Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ungkap Zaid.

Laporan ini disampaikan sore tanggal 4 Agustus 2025, setelah Tom Lembong juga melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Laporan ini bertujuan agar ke depannya tidak ada individu lain yang mengalami hal serupa dengan kliennya.

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence,” tutupnya.

Pernyataan Pengacara tentang Ketidakprofesionalan Audit

Ari Yusuf Amir, pengacara lainnya, ikut menegaskan bahwa audit yang dilakukan oleh tim BPKP tidak sesuai dengan standar profesionalisme yang seharusnya. “Auditnya salah. Tidak profesional,” pernyataan tegasnya.

Ari juga membagikan bukti laporan mereka, yang mencakup nomor 56/VIII/2025 untuk Ombudsman dan 55/VIII/2025 untuk BPKP. Dalam laporan tersebut, ia menjelaskan adanya dugaan pelanggaran serta maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Susunan Tim Audit dan Abolisi dari Presiden

Tim audit yang disebut dalam laporan terdiri dari beberapa individu, termasuk Miswan Nasution sebagai koordinator investigasi serta Khusnul Khotimah sebagai ketua tim. Nama-nama lain yang terlibat diantaranya adalah Kristiyanto, John Michel, Sigit Sukhem, dan M.Amirul Mu’min.

Sebelumnya, Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan seluruh proses hukum atasnya. Saat ini, Tom Lembong telah resmi bebas dari Rutan Cipinang, menandai babak baru dalam kehidupannya.

READ  Pembuktian Kasus Nikita Mirzani: Barang Bukti Dikumpulkan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *