youngthink.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus impor gula. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa langkah banding ini merupakan hak hukum bagi terdakwa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap pengajuan banding tersebut. Jika semua pihak banding, akan ada proses pembuatan memori banding dan kontra memori.
Prosedur Pengajuan Banding
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya wajib banding setelah dijatuhi vonis. “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ungkap Ari.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dari kliennya dalam kasus ini. “Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Vonis Hakim Tindakan Pidana Korupsi
Tom Lembong divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan. Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Selain penjara, Tom juga diperintahkan membayar denda Rp 750 juta. Hakim menyebutkan bahwa ia tidak mendapatkan keuntungan dari tindak pidana tersebut, yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan hukumannya.
Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menganggap vonis tersebut tidak adil. Menurutnya, keputusan hakim seharusnya mempertimbangkan konteks kebijakan yang mendasari keputusan tersebut.
Ari menilai bahwa jika ada yang perlu diuji, itu seharusnya dalam konteks hukum administrasi negara. “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” tegasnya.