Thomas Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

youngthink.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, keputusan ini berdasarkan fakta hukum tanpa intervensi politik.

Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengimbau publik untuk menyikapi kasus ini secara proporsional. Ia menegaskan bahwa vonis tidak berkaitan dengan tekanan luar atau isu politik yang berkembang.

Vonis Tom Lembong dan Penjelasan PN Jakpus

Pengadilan mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong terbukti terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Juli 2025.

Hakim mengungkapkan kesalahan Lembong sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan enam bulan kurungan.

Pernyataan Juru Bicara Pengadilan

Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim didasarkan pada fakta hukum dan terlepas dari isu politik. “Kami mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Andi menekankan bahwa majelis hakim tidak terkontaminasi oleh tekanan luar. Ia juga meminta masyarakat untuk membaca berita tentang kasus ini secara bijak, tanpa terpengaruh oleh perspektif yang meringankan atau memberatkan.

Analisis Kasus Korupsi Impor Gula

Dalam proses hukumnya, hakim mencatat bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Lembong melanggar berbagai regulasi. “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan,” kata hakim.

READ  PSG Melangkah Ke Final Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 Setelah Kalahkan Real Madrid

Hakim menegaskan bahwa tindakan Lembong dalam menerbitkan izin impor tidak berdasar rekomendasi Kementerian Perindustrian. Kondisi ini dapat berpotensi menimbulkan masalah dalam pengawasan dan pendistribusian gula di pasaran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *