youngthink.id – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, akan hadir di Komisi Yudisial pada 11 Agustus 2025 untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kehadirannya ini adalah bagian dari komitmennya terhadap transparansi dalam proses peradilan, setelah menjalani vonis 4,5 tahun penjara.
Kehadiran di Komisi Yudisial
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan rencana kehadiran kliennya di Komisi Yudisial untuk agenda klarifikasi terkait laporan tersebut.
Tom Lembong menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Laporan Tambahan ke Mahkamah Agung dan BPKP
Sebagai bagian dari langkah hukum, tim penasihat hukum Tom Lembong juga telah membuat laporan resmi ke Mahkamah Agung mengenai dugaan pelanggaran yang teridentifikasi.
Mereka juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kepada Ombudsman RI pada tanggal 4 Agustus 2025.
Status Terakhir Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur setelah menerima keputusan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Mantan menteri ini menghirup udara bebas pada tanggal 1 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 4,5 tahun untuk kasus korupsi impor gula, meskipun usaha bandingnya belum berhasil.