Temuan Berbahaya: BPOM Ungkap Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Temuan Berbahaya: BPOM Ungkap Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

youngthink.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Pengumuman ini setelah melakukan pengujian terhadap 683 produk obat dan suplemen pada Mei 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, termasuk serangan jantung dan stroke.

Temuan Berbahaya dari BPOM

Dalam pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan sembilan produk obat berbahan alam (OBA) yang mengandung berbagai BKO, termasuk sildenafil, tadalafil, dan metformin. Temuan ini menjadi sorotan karena produk tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga tidak memiliki izin edar resmi.

Taruna Ikrar menjelaskan, “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.” Penggunaan BKO dalam produk herbal ini mengejutkan, terutama mengingat klaim yang diberikan adalah untuk manfaat kesehatan.

Produsennya mencantumkan klaim yang menarik, seperti peningkat stamina pria dan pelangsing. Namun di belakang itu, mereka menyembunyikan senyawa yang berisiko tinggi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap citra obat herbal tradisional Indonesia yang seharusnya alami dan aman.

Risiko Kesehatan yang Mengintai

BPOM mengidentifikasi beberapa jenis BKO berbahaya pada produk tersebut. Contohnya, sildenafil dan tadalafil berisiko menyebabkan stroke serta gangguan penglihatan, sedangkan asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat menimbulkan masalah lambung dan kerusakan hati.

Sementara itu, sibutramin yang ditemukan dalam beberapa produk dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Deksametason dan siroheptadin juga dapat mengganggu hormon serta menurunkan sistem kekebalan tubuh.

Taruna menegaskan, “Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen.” Oleh karena itu, BPOM memberikan perhatian serius pada penanganan produk yang terkontaminasi BKO.

READ  Persaingan Harga di Industri Otomotif China Meningkat, Memicu Kekhawatiran

Tindakan dan Imbauan BPOM

BPOM berkomitmen untuk tidak mentolerir pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk obat herbal. Tindakan ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang dapat memberi sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Melalui pengawasan yang ketat, BPOM berupaya menjaga kesehatan masyarakat, termasuk menindak lanjuti laporan dari negara lain, seperti Singapura dan Thailand, mengenai produk OBA asing yang juga mengandung BKO.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual di platform daring. BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *