Tanggapan Pelaku Usaha Sound Horeg terhadap Fatwa Haram MUI di Jawa Timur

youngthink.id – Pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur kini berada dalam situasi sulit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas mereka. Mereka beranggapan bahwa tidak semua pelaku usaha dalam industri ini seharusnya menerima sanksi yang sama.

David Stefan, seorang pemilik usaha audio, menyatakan perlunya pendekatan yang lebih selektif dalam menerapkan fatwa tersebut, menekankan bahwa pelaku usaha hanyalah penyedia jasa berdasarkan permintaan masyarakat.

Respon Pelaku Usaha terhadap Fatwa Haram

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan, menekankan bahwa keputusan MUI seharusnya tidak diaplikasikan secara seragam. “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua,” ujarnya.

David juga menghormati fatwa yang dikeluarkan, namun ia menegaskan pentingnya adanya dialog antara pelaku usaha dan MUI sebelum fatwa Definitif ditetapkan. Ia menekankan bahwa usaha yang mereka lakukan adalah untuk memenuhi permintaan masyarakat akan layanan sound horeg.

“Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” tambahnya.

Manfaat Positif Kegiatan Sound Horeg

David menjelaskan bahwa sound horeg tidak hanya memiliki dampak negatif, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan sosial seperti memberikan santunan untuk anak yatim dan berkontribusi pada pembangunan fasilitas umum, termasuk masjid.

Praktik sound horeg juga dapat mendukung pemberdayaan UMKM dan sektor pariwisata. “Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” tuturnya, merujuk pada kesepakatan lokal untuk mitigasi kebisingan dari sound horeg.

Walaupun ada praktik dalam sound horeg yang memerlukan evaluasi, seperti penampilan penari dengan pakaian terbuka, ia berharap fatwa tersebut tidak menjadi alasan untuk larangan yang menyeluruh dalam industri ini.

READ  Tren Kendaraan Listrik di Indonesia: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan

Penjelasan MUI tentang Fatwa Haram

MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram mengenai penggunaan sound horeg yang dinilai melanggar norma syariat dan dapat mengganggu ketertiban umum. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, mengutarakan bahwa suara berlebihan dari sound horeg dapat membahayakan kesehatan.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain… hukumnya haram,” ujarnya.

Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jatim menerima surat permohonan dari 828 orang yang mengeluhkan suara berisik dari sound horeg. Mereka juga mengadakan forum dengan pelaku usaha sound horeg serta dokter THT untuk membahas potensi mudarat dari penggunaan audio berkapasitas besar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *