Mendorong Industri Olahraga Nasional: Indonesia Sports Summit 2025
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan pentingnya Indonesia Sports Summit (ISS) 2025 dalam mendorong pengembangan industri olahraga nasional.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Acara tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan diharapkan mampu memperkuat ekosistem olahraga di Indonesia.
Indonesia Sports Summit (ISS) 2025 diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri olahraga di tanah air.
Erick Thohir menyatakan bahwa acara ini menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah, industri, serta generasi muda untuk membangun ekosistem olahraga yang inklusif.
Dalam penyampaian di acara tersebut, Erick menyebutkan pentingnya deregulasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dalam jumpa pers, dia menegaskan, "Masing-masing kementerian, kita akan melakukan deregulasi supaya seperti yang kemarin saya presentasikan terbukti deregulasi ini akan menambah pertumbuhan ekonomi sampai 0,78 persen."
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Erick Thohir mengungkapkan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan sektor olahraga.
Ini dibuktikan melalui pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Dia juga menyatakan, "Jadi kalau kita sekarang tumbuh 5–5,5 persen. Kalau semuanya ini melakukan terobosan itu bisa naik langsung enam persen, belum tambah lagi Presiden melakukan government spending yang sekarang lagi besar-besaran."
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungannya terhadap Kemenpora dalam meningkatkan industri olahraga.
Dia menambahkan bahwa pihaknya dan Kemenpora sedang membahas aturan mengenai izin edar produk olahraga dan apparel.
Faisol menjelaskan, "Jadi SNI, sertifikasi terhadap produk ini akan dikeluarkan secara teknis oleh Kemenpora, berikut TKDN-nya."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: